Salin Artikel

Kejiwaan Pria yang Membunuh Istri Diperiksa, Pelaku Sempat Lapor Korban Bunuh Diri

ANH melaporkan kejadian itu ke polisi sebagai kasus bunuh diri.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri Ipda Ubaid Yahya mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastikan kondisi kesehatan jiwa tersangka sekaligus untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

"Rencananya besok Kamis (12/8/2021) kita periksakan. Sebab hari ini hari libur," ujar Ubaid dalam sambungan telepon, Rabu (11/8/2021) malam.

Ubaid mengaku tak memiliki kendala dalam pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan tersebut. Tersangka ANH dinilai cukup kooperatif.

Namun, berdasarkan kronologi kejadian, polisi merasa perlu memeriksa kejiwaan tersangka.

Di antara rentetan kronologi kejadian, misalnya cara tersangka melukai korban hingga hingga upaya menutupi perbuatannya.

Sebab, kata Ubaid, tersangka juga sempat melaporkan peristiwa pembunuhan itu sebagai kejadian bunuh diri.


Bahkan keluarga tersangka yang percaya dengan ceritanya, sempat membantu membawa korban ke rumah sakit. Begitu juga laporan keluarga yang dibuat di kantor polisi.

Sebelumnya, Polres Kediri mengamankan ANH (30) atas kematian Eka Rini (29) istrinya, Rabu (10/8/2021).

ANH diduga membunuh istrinya yang bekerja sebagai pekerja salon itu karena rasa cemburu, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi adalah pisau dapur, gergaji, hingga cangkul.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/092239378/kejiwaan-pria-yang-membunuh-istri-diperiksa-pelaku-sempat-lapor-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke