Salin Artikel

PPKM Level 4 Bali Diperpanjang, Gubernur Koster: PPDN Wajib Kantongi Hasil Tes PCR Negatif

BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan tak mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama PPKM Level 4.

Dalam SE Gubernur No. 14 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, PPDN yang akan berkunjung ke Bali menggunakan transportasi udara wajib melengkapi dokumen negatif Covid-19 berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Padahal, dalam Inmendagri No. 30 tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif SWAB Antigen (H-1) bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

"Secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil tes swab PCR negatif meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Koster menyebutkan, aturan itu diambil setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19 akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali.

Sementara PPDN yang menggunakan tranportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil negatif berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam.

Mereka juga harus menunjukkan kartu minimal sudah vaksinasi dosis pertama. Syarat kartu vaksin bagi PPDN melakaui jalur darat dan laut ini dikecualikan untuk kendaraan logistik.

Selain aturan PPDN tersebut, Koster mengatakan, aturan lain dalam PPKM Level 4 di Bali masih sama dengan Inmendagri maupun SE Gubernur sebelumnya.

Aturan itu, lanjut dia, diberlakukan pada Selasa (10/8/2021) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Jadi masyarakat harus menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan jwa masyarakat denga pemberlakukan protokol kesehatan dengan penuh disiplin," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/120612978/ppkm-level-4-bali-diperpanjang-gubernur-koster-ppdn-wajib-kantongi-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke