Salin Artikel

Kronologi Anggota TNI Dikeroyok Pengantar Jenazah, Mobilnya Dirusak, Pelaku Ditangkap lalu Minta Maaf

KOMPAS.com - Seorang anggota TNI menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinsial MY (25) dan RR (21).

Kedua orang itu diduga juga sempat merusak mobil korban.

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini bermula saat mobil korban berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.

Akibat perbuatannya, MY dan RR ditangkap oleh polisi pada Sabtu (7/8/2021) malam di Jalan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut pelaku, waktu itu sedang terbawa emosi. Keduanya pun sudah mengakui dan meminta maaf atas tindakannya.

"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," ujar MY, di Markas Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Selasa (10/8/2021).

Kronologi

Perusakan yang disusul pengeroyokan ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Minggu (1/8/2021).

MY dan RR awalnya sedang mengantar jenazah bersama rombongannya.

Kala itu, rombongan pengantar jenazah berpapasan dengan mobil anggota TNI.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, korban disebut sudah menepikan mobil untuk memberi jalan kepada rombongan.

Namun, mobil tersebut justru dirusak.

"Kaca spion kendaraan korban dirusak sehingga korban turun dari mobil dan menanyakan perihal perusakan mobilnya. Namun saat itu korban langsung diserang oleh para pelaku," ucapnya dalam konferensi pers.

Usai mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki dan kemudian menangkap dua MY (25) dan RR (21).

Atas perbuatannya, MY dan RR dijebloskan ke tahanan.

Mereka terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kepala Subbagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengimbau kepada warga yang beriringan saat mengantar jenazah agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.

"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas sebab hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gowa, Abdul Haq | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/191611278/kronologi-anggota-tni-dikeroyok-pengantar-jenazah-mobilnya-dirusak-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke