Salin Artikel

PPKM Level 4 di Yogyakarta Diperpanjang, Aturan Sama, Mal Belum Boleh Buka

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali termasuk dalam perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM level 4 ini tidak ada aturan yang berubah.

Ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mulai memperbolehkan mal buka dengan syarat pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, menurut instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan PPKM, DIY masuk ke dalam wilayah aglomerasi yang level 4 sehingga semua kabupaten kota di DIY diperlakukan level 4.

“Kita masih sama perlakuannya sama dengan yang kemarin. Memang sudah ada beberapa daerah yang dimungkinkan, misalnya ada mal bisa buka tapi terbatas. DIY tidak termasuk di situ,” kata dia, Selasa (10/8/2021).

Disinggung mengapa mal di Yogyakarta belum boleh beroperasi seperti daerah lain, Aji mengaku tidak mengetahui alasannya secara pasti. 

“Tidak disebutkan. Ya yang lain seperti Bandung, Bali juga level 4 tetapi mereka boleh membuka tapi sangat terbatas. Yang boleh masuk hanya yang sudah vaksin ditambah jumlahnya hanya 25 persen dari kapasitas,” jelas dia.

 Aji menduga pembukaan mal di beberapa daerah dengan PPKM level 4 ini adalah untuk uji coba dengan sangat terbatas. 

“Mungkin itu uji coba. Yang namanya uji coba itu mungkin diuji coba di beberapa daerah dulu,” kata dia.

Menurutnya, dengan melakukan uji coba membuka mal dengan sangat terbatas dan aturan ketat, seperti pengunjung wajib telah mengikuti vaksinasi, maka aturan itu bisa saja diterapkan di lokasi lain.

“Kalau dievaluasi memang tidak mengganggu menurunkan kasus positif ya barangkali akan diberlakukan di tempat lain,” imbuh Aji.

Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa PPKM Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021. Namun demikian, sementara waktu dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung. 

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Luhut menerangkan, pembukaan mal dilakukan di 4 kota di Pulau Jawa yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mereka yang diperbolehkan masuk ke mal hanya yang sudah divaksin Covid-19.

 "Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujar Luhut.

Dalam seminggu ke depan juga dilakukan pembatasan pada kelompok usia tertentu. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal. Adapun keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat antara Presiden Joko Widodo dan para menteri.

 "Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Luhut.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/164310878/ppkm-level-4-di-yogyakarta-diperpanjang-aturan-sama-mal-belum-boleh-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke