Salin Artikel

Status PPKM di Boyolali Naik ke Level 4

Padahal sebelumnya daerah ini menerapkan PPKM level 3.

"Iya, Boyolali level 4 mulai hari ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Masruri mengatakan berdasarkan grafik perkembangan kasus Covid-19 Boyolali seharusnya masih berada di level 3.

Karena sejak PPKM darurat maupun level 3 kasus Covid-19 Boyolali sudah mulai menurun. Bahkan, kasus aktif sudah di bawah angka 1.000.

"Indikatornya dari Instruksi Mendagri kok bisa di level 4 itu karena apa, saya tidak tahu," ungkap Masruri.

Disinggung apakah akan melakukan klarifikasi data kasus, Masruri mengatakan memilih untuk mengikuti Inmendagri.

Pemerintah Kabupaten Boyolali akan menjadikan Inmendagri level 4 sebagai dasar dalam pembuatan instruksi bupati.

"Kita mengikuti Inmendagri. Lebih aman. Kita Instruksi Bupati tetap menggunakan level 4," ungkap dia.


Lebih jauh, Masruri mengimbau masyarakat Boyolali tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama penggunaan masker.

Masyarakat juga diimbau untuk di rumah saja dan tidak melakukan bepergian ke luar kota jika tidak penting guna mencegah penularan Covid-19.

Mengutip Instruksi Mendagri yang ditandatangani pada 9 Agustus 2021 dan berlaku hingga 16 Agustus 2021, pada poin kesatu huruf d nomor 2 ada 17 kabupaten/kota di Jateng masuk level 4.

Ke-17 kabupaten/kota itu antara lain, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal.

Kemudian Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/140539078/status-ppkm-di-boyolali-naik-ke-level-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke