Salin Artikel

Kota Pontianak Keluar dari PPKM Level 4, Mal Kembali Beroperasi hingga 20.00 WIB

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Kota Pontianak dan seluruh kabupaten di Kalbar menerapkan PPKM Level 3.

“Alhamdulillah, (PPKM) di Kalbar tidak ada yang di level 4, semua di level 3, sedikit longgar,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang terkonfirmasi, Selasa (10/9/2021).

Kendati demikian, mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saya mengajak kita semua jadikan PPKM Level 2, agar semua aktivitas lebih nyaman, dengan cara disiplin prokes, pakai masker dua lapis, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan,” terang Sutarmidji.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan dokumennya, pada PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan boleh dibuka tapi ada pembatasan jam operasional sampai 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat, seperti warung makan, warung kopi dan kafe diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen.

“Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/105658878/kota-pontianak-keluar-dari-ppkm-level-4-mal-kembali-beroperasi-hingga-2000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke