Salin Artikel

Beroperasi Saat PPKM Level 4, 2 Tempat Karaoke di Denpasar Didenda Rp 1 Juta, Izin Terancam Dicabut

Klub malam yang masing-masing berada di Jl Imam Bonjol dan Jl Suwung Batang Kendal Denpasar itu akhirnya dikenai sanksi administrasi masing-masing Rp 1 Juta.

"(Masing-masing) di denda Rp 1 juta dan ditutup sementara," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Dilaporkan masyarakat

Sayoga menuturkan, beroperasinya dua tempat hiburan malam tersebut diketahui setelah adanya laporan masyarakat pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Kemudian, pada Minggu (8/8/2021) kemarin, pihaknya langsung mendatangi sekaligus memanggil masing-masing pengelola untuk dimintai keterangan.

Ternyata, terbukti telah terjadi pelanggaran.

Usai menerima keterangan dari pengelola, Satpol PP Kota Denpasar kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pada Senin (9/8/2021).

"Hari ini diputuskan (melanggar), karena kamarin penyidiknya tidak ada karena hari Minggu," kata dia.

Dua klub malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali.

Dalam aturan disebutkan, tempat hiburan malam tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.

Sayoga juga mengancam akan melakukan pencabutan izin jika dua tempat itu diketahui kembali beroperasi.

"Kalau misalnya tidak ada perbaikan (masih buka) itu lain lagi ceritanya. Kita akan lakukan peninjauan sampai dengan pencabutan izin," tuturnya.

Ia pun berharap seluruh pihak baik masyarakat atau pun pemilik usaha mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM Level 4.

"Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/132909778/beroperasi-saat-ppkm-level-4-2-tempat-karaoke-di-denpasar-didenda-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke