Salin Artikel

4 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Kejati NTT di Surabaya

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Fransiskus ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

"Dia ditangkap kemarin dan langsung dibawa ke Kupang. Dia sudah buron selama empat tahun," ujar Abdul, kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Abdul menyebut, Fransiskus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh jaksa penyidik pada 6 Januari 2017.

Namun, Fransiskus malah kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa kemudian mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO), dengan nomor surat, R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/02/I/2017/.

Kejaksaan NTT lalu melakukan pengejaran dan juga penyelidikan terkait keberadaan Fransiskus.

Akhirnya diketahui, Fransiskus berada di Surabaya. Sehingga dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Fransiskus kemudian diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang dengan pengawalan ketat.

"Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Abdul.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/08/215749278/4-tahun-buron-tersangka-kasus-korupsi-ditangkap-kejati-ntt-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke