Salin Artikel

Mantan Anggota DPRD Kota Magelang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp 11,6 Miliar

Tersangka yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kota Magelang itu disangka telah merugikan negara mencapai Rp 11,6 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengungkapkan, tersangka melakukan tindak pidana itu dengan modus kredit fiktif dalam kurun waktu Mei 2018 sampai 2020. 

Tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT. Bank Bappas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.

"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," terang Alfan, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (5/8/2021). 

Alfan menyebutkan, nama-nama orang tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Namun, uang itu tidak sepenuhnya diserahkan ke orang tersebut.

Tersangka hanya menyerahkan sekitar Rp 1,5 juta - Rp 2,5 juta per orang.

"Sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi tersangka," imbuh Alfan.

Sementara 251 nama itu, ada salah seorang di antaranya yang mengaku disuruh oleh tersangka untuk mengaku sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa dokumen pengangkatan SN sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, Handphone, dan empat buah dokumen tanah hak milik SN.


Alfan menegaskan, kasus korupsi kredit fiktif di bank milik Pemerintah Kabupaten Magelang itu telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang 

Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno mengungkapkan, SN sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang, sejak 18 April 2021.

SN beralasan karena sedang menyelesaikan masalah pribadi.

“18 April 2021, sudah mengundurkan diri. Mengundurkan diri karena ada berapa hal yang tersangkut pribadi, alasan pribadi. Kita sudah tindak lanjuti pengunduran diri yang bersangkutan sesuai aturan tata tertib,” kata Budi.

Sebagai informasi, SN merupakan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan menjadi satu satunya anggota DRPD yang memperoleh kursi di lembaga legislatif dari pertai tersebut.

“Ya, dari Perindo. Hak-hak melekatnya sudah hilang. Kita juga sudah sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/061342878/mantan-anggota-dprd-kota-magelang-jadi-tersangka-kasus-korupsi-senilai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke