Salin Artikel

Istri yang Siram Minyak Panas ke Suami Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

BIMA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan RS (40) warga asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, sebagai tersangka.

Wanita ini ditetapkan tersangka setelah menganiaya suaminya sendiri, Anwar (50) dengan cara menyiramkan minyak panas.

Atas perbuatannya, ia bahkan terancam hukuman penjara 10 tahun.

"Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, RS yang siram suami dengan minyak panas ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Heri mengatakan, kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima sebelum mengetahui status pernikan antara pelaku dan korban.

Setelah diselidiki, status RS dan Anwar akhirnya terbongkar.

Keduanya, menurut Heri, disebut menjalin hubungan dengan status nikah secara agama atau siri dan tinggal bersama selama bertahun-tahun.

"Korban dan pelaku berstatus nikah siri. Setelah mengetahui status keduanya, sehingga penanganan kasus ini kami kembalikan ke Polsek Madapangga," unkap Heri.

Kini, RS yang merupakan istri siri Anwar ini ditahan di Mapolsek Woha sebagai tahanan titipan.


"Ia ditahan sejak Rabu siang (4/8/2021)," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Sabtu (31/7/2021) pukul 16.30 Wita.

RS tega menganiaya suaminya sendiri lantaran kesal disuruh suaminya goreng ikan. Anwar disiram minyak goreng panas saat sedang terbaring.

Akibat perbuatan istrinya, korban mengalami luka melepuh pada wajah dan sekujur tubuhnya. Karena mengalami luka cukup serius, Anwar kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sedangkan tersangka RS langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolres Bima sesaat setelah kejadian.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/05/205742278/istri-yang-siram-minyak-panas-ke-suami-jadi-tersangka-terancam-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke