Salin Artikel

Sertifikat Vaksin dan PCR Diusulkan Jadi Syarat Ikut SKD CPNS di Karimun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mengikuti SKD.

"Ada syarat- syarat khusus yang sedang kita usulkan kepada Pak Bupati. Kami mempertimbangkan kondisi saat ini, di mana angka penyebaran Covid-19 yang tinggi," kata Sudarmadi melalui telepon, Kamis (5/8/2021).

Syarat tambahan itu adalah, pelamar yang akan mengikuti ujian harus memiliki sertifikat vaksin dan melampirkan hasil pemeriksaan PCR atau Antigen Covid-19 dengan hasil negatif.

"Jadi harus sudah divaksin. Apabila memang tidak diperbolehkan vaksin, kami minta lampirkan surat keterangan dokter. Sementara untuk hasil pemeriksaan PCR atau Antigen itu masa berlakunya dua hari terhitung saat ujian," ucap Sudarmadi.


Persyaratan tambahan itu masih bersifat usulan dan atas izin Bupati Karimun.

Apabila syarat disetujui, maka akan dipastikan persyaratan itu akan digunakan saat SKD dan SKB.

"Atas pertimbangan kesehatan. Nanti kalau Pak Bupati sudah oke, maka kita umumkan," ucap Sudarmadi.

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 rencananya akan diselenggarakan pertengahan September mendatang dan diikuti oleh 2.447 pelamar.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/05/183409078/sertifikat-vaksin-dan-pcr-diusulkan-jadi-syarat-ikut-skd-cpns-di-karimun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke