Salin Artikel

Tunjangan 75 ASN Pemkot Tegal Dipotong karena Telat "Ngantor"

TEGAL, KOMPAS.com - Sebanyak 75 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, terjaring operasi disiplin karena terlambat masuk kerja, Rabu (4/8/2021).

Sekretaris Daerah Johardi menyebut ASN seharusnya tidak boleh datang ke kantor melewati pukul 07.30 WIB.

"Dari hasil operasi ini ada 75 ASN yang terlambat. Ini bukti bahwa kita harus lebih serius lagi dalam upaya meningkatkan disiplin pegawai sesuai dengan PP Nomor 53,” kata Johardi, di gerbang masuk balai kota.

Sesuai peraturan, sebut Johardi, ASN harus mulai bekerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kecuali hari Jumat hingga pukul 11.00 WIB.

"Operasi serupa akan dilaksanakan secara berkala, baik itu di Balai Kota maupun di tempat-tempat yang lain, atau langsung ke kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," tegas Johardi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Ilham Prasetya mengatakan, ASN yang terlambat dianggap melanggar disiplin pegawai. Mereka selanjutnya dicatat dalam data base.

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan kembali maka ada sanksi, karena pelanggaran saat ini akan menjadi sebuah catatan," kata Ilham.

Ilham mengatakan, pihaknya sudah membangun aplikasi untuk absensi ASN dengan elektronik berbasis android.

"Ketika absen sudah melewati waktu jam berangkat dan tidak berada di lokasi tempat mereka bekerja, maka statusnya tercatat terlambat yang akan berpengaruh terhadap pengurangan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP)," kata Ilham

Ilham menyebut, BKPPD terus mengembangkan aplikasi absensi terbaru agar efektivitas digunakan untuk absensi ASN.

"Meskipun aplikasi sudah ditingkatkan, namun terkait kedisiplinan ASN akan kembali lagi kepada komitmen masing-masing personil ASN-nya," pungkas Ilham.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/131615478/tunjangan-75-asn-pemkot-tegal-dipotong-karena-telat-ngantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke