Salin Artikel

BOR dan Kasus Kematian Covid-19 Tinggi, Pemkot Pontianak Tetap Berlakukan PPKM Level 4

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), merupakan satu di antara 25 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan penerapan PPKM Level 4.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 ini tidak banyak perubahan dari sebelumnya.

"Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat bed occupancy rate (BOR) yang dinilai tinggi, kemudian tingkat penularan dan kematian," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Meski demikian, Edi mengeklaim, secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai.

Aturan-aturan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 ini masih sama dengan aturan sebelumnya.

Di antaranya, relaksasi bagi pengunjung warung kopi maupun restoran untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama," ungkap Edi.

Sementara untuk mal masih tutup, kecuali toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mal.

Sedangkan untuk penyekatan di sejumlah ruas jalan sudah ditiadakan.

Kendati demikian, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Pontianak.

"Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," tutur Edi.

Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerja sama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level 4 diberlakukan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kita izinkan makan dan minum di tempat tetapi kita berharap pelaku usaha ada kerja samanya untuk melaksanakan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini," tutup Edi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/164807778/bor-dan-kasus-kematian-covid-19-tinggi-pemkot-pontianak-tetap-berlakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke