Salin Artikel

Beda Pernyataan, Kabid Humas Bantah Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Penipuan Sumbangan Rp 2 Triliun

Supriadi mengatakan, hari ini Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Pernyataan Supriadi berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. 

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum  yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Kapolda tak kenal Heriyanti

Supriadi menjelaskan, penyerahan Rp 2 Triliun itu bermula saat Profesor dr Hardi Darmawan, dokter keluarga Akidi, menghubungi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada (23/7/2021). 

Eko saat itu hanya mengenal sosok almarhum Akidi Tio dan Ahong, anak pertama Akidi. 

Kemudian, Hardi menyampaikan bahwa keluarga Akidi akan memberikan bantuan secara perorangan kepada Eko untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Pak Eko tidak mengenal ibu Heriyanti. Dalam komunikasi ini adalah antara Prof Hardi Darmawan yang beliau kenal adalah Pak Akidi dengan Ahong (alm) yang ada di Langsa. Dengan Heriyanti beliau tidak mengenal," jelas Kabid Humas.

Selanjutnya pada Senin (26/7/2021) dengan komunikasi Hardi, dilaksanakan penyerahan sumbangan.

Polda Sumsel mengundang Forkompimda, termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru dalam penyerahan tersebut.

"Jadi perlu digarisbawahi, beliau mengundang Gubernur dan stakeholder supaya terbuka, ini loh ada bantuan secara perorangan. Dana ini rencananya akan diserahkan melalui bilyet giro bank Mandiri," ungkapnya.

Dana sebesar Rp 2 triliun itu kemudian direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum cair karena mengalami beberapa kendala.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul  14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.

Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/180842478/beda-pernyataan-kabid-humas-bantah-anak-akidi-tio-jadi-tersangka-penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke