Salin Artikel

Kata Ombudsman soal Kejanggalan Proses Pergantian Anggota Paskibraka Sulbar karena Positif Covid-19

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, sudah mengklarifikasi persoalan ini kepada Kadispora Sulbar Muhammad Hamzih secara virtual pada Jumat (27/8/2021).

Lukman menyebut klarifikasi tersebut seputar penggantian terhadap Kristina dan Arya Maulana Mulya sebagai anggota Paskibraka nasional yang dianggap tidak sesuai SOP.

Dugaan malaadministrasi pada peristiwa ini berkutat pada penunjukan pengganti Kristina dan Arya yang bukan berasal dari siswa cadangan kedua siswa yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.

Dalam klarifikasi yang turut melibatkan Ombudsman RI itu, Lukman menyebut Kepala Dispora Sulbar hingga jajarannya mengakui kelalaian yang dibuatnya karena tiba-tiba Kristina dan Arya langsung positif Covid-19.

"Mereka tidak duga dan itu mereka melakukan langkah yang tidak tepat karena melakukan penggantian tanpa memperhatikan adanya cadangan yang mereka tanda tangani sendiri," kata Lukman kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (2/8/2021).

Lukman menduga ada dua malaadministrasi yang terjadi dalam peristiwa penunjukan anggota Paskibraka Nasional yang mewakili provinsi Sulbar ini.

Selain penunjukan anggota Paskibraka yang bukan dari cadangan, Lukman juga kini menurunkan timnya untuk menyelidiki dugaan kejanggalan status positif Covid-19 yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 Sulbar terhadap Kristina dan Arya.

Menurut Lukman, kedua siswa dari Mamasa dan Majene itu sebelumnya diperiksa di Puskesmas Binanga Mamuju yang hasilnya dikeluarkan BPPOM.


Lukman mengatakan ketika kedua siswa ini dinyatakan positif, kedua siswa itu tidak ditangani layaknya orang yang terpapar virus corona.

"Ini sudah turun tim saya untuk mencari keterangan Puskesmas Binanga lalu BPPOM termasuk tim Covid-19 Sulbar. Jadi belum ada kesimpulan. Persoalan pergantian kita akan sesuaikan proporsi waktu," ujar Lukman.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Kristina, siswi asal Mamasa yang gagal menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional, melaporkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat (Sulbar) ke Ombudsman wilayah Sulbar.

Laporan ini dilayangkan lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasib Kristina untuk bisa ikut menjadi anggota Paskibraka tingkat nasional pada HUT ke-76 RI di Istana Merdeka.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/164245478/kata-ombudsman-soal-kejanggalan-proses-pergantian-anggota-paskibraka-sulbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke