Salin Artikel

5 Pelaku Penyiraman Air Keras di Medan Ditangkap

Kasus penyiraman air keras itu terjadi pada 25 Juli 2021.

Kelima orang yang ditangkap itu yakni UA sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat kejadian.

Kemudian N sebagai eksekutor, dan HST selaku pembuat janji dengan korban.

Berikutnya, IIB sebagai perekrut eksekutor dan SS sebagai otak dari aksi tersebut.

Mereka ditangkap oleh personel Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara.

"Ada lima tersangka yang diamankan. Satu lagi, S sebagai penjual air keras kepada pelaku, masih diburu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Persada disiram air keras oleh N di Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting.

Pada saat itu, N dibonceng oleh UA menggunakan sepeda motor.

Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta apabila berhasil menyerang korban.

"Masing-masing sudah dibayar Rp 1,5 juta," kata Riko.


Duduk perkara

Kasus penyiraman ini bermula saat SS selaku pemilik gelanggang permainan atau judi ketangkasan tembak ikan merasa kesal kepada korban.

Korban yang mengklaim dirinya sebagai wartawan kerap meminta uang kepada SS sejak Oktober 2020.

Uang yang diminta awalnya Rp 500.000, kemudian naik Rp 1 juta, Rp 2 juta hingga naik lagi Rp 4 juta per bulan.

Permintaan uang tersebut disertai ancaman dari korban yang akan menyebarkan link berita mengenai arena permainan itu.

SS kemudian meminta anak buahnya, HST yang bertugas mengelola gelanggang itu untuk menganiaya korban.

HST kemudian meminta IIB untuk mencari eksekutor.

HST kemudian membuat janji pertemuan dengan korban pada malam hari tanggal 25 Juli.

Kemudian, setelah memastikan korban di lokasi, dua pelaku menghampiri korban dan langsung menyiram air keras ke wajah korban.

Sampai saat ini, Persada masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/140626778/5-pelaku-penyiraman-air-keras-di-medan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke