Salin Artikel

Kronologi Pasutri Diikat dan Disiksa Selama 2 Hari Menggunakan Besi Panas

Kedua korban disiksa oleh sembilan orang pelaku di kamp atau barak tempat tinggal mereka di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Akibat penyiksaan itu, sang istri, YH, tewas dengan kondisi luka yang mengenaskan.

Sementara AD berhasil selamat, meski mengalami luka bakar.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, tindakan yang dilakukan sembilan pelaku tersebut sangat tidak manusiawi.

"Para pelaku mengikat kaki dan tangan korban AD menggunakan tali nilon pada tiang kamp. Sedangkan istrinya diikat di tempat tidur," kata Indra kepada wartawan dalam konferensi pers di Pelalawan, Minggu (1/8/2021).

Pelaku juga menggunakan api untuk menyiksa korban.

"Kedua korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya," sebut Indra.

Dia mengatakan, penyiksaan kedua korban berlangsung sejak Jumat hingga keesokan harinya, Sabtu (24/7/2021).

Namun, pada Minggu pagi, AD berhasil melepaskan tali ikatan pada kaki dan tangannya.

AD kemudian kabur ke Pangkalan Kerinci, Ibukota Kabupaten Pelalawan.

Korban melaporkan kejadian itu ke Persatuan Keluarga Nias.

"Korban dibawa ke RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu dilaporkan ke polisi," kata Indra.


Pada saat korban melarikan diri, para pelaku sempat mencarinya di sekitar kamp, namun tidak menemukan.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menangkap sembilang orang pelaku.

Para pelaku terdiri dari 7 orang laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).

Sedangkan dua lainnya perempuan berinisial SG (34) dan WM (28).

Motif penyiksaan

Menurut polisi, para pelaku menuduh pasutri tersebut melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.

"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," kata Indra.

Pelaku OW kemudian mengajak pelaku lain untuk mengikat kedua korban.

Sang suami diikat dengan tali pada tiang barak, sedangkan istrinya diikat di kasur.

Indra mengatakan, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 dan KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," kata Indra.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/062353878/kronologi-pasutri-diikat-dan-disiksa-selama-2-hari-menggunakan-besi-panas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke