Salin Artikel

Anggota TNI Penganiaya 2 Pelajar Akhirnya Ditahan Denpom Kupang

Dia ditahan setelah menganiaya dua orang pelajar SMP dan SMA, yakni JU (15) dan YN (17).

"Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang," ujar Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Joao menyebutkan, usai kejadian penganiayaan, anggotanya lalu datang ke Kabupaten TTU untuk menjemput Kopral EP.

Menurut Joao, pihaknya juga menunggu hasil rontgen korban dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu, untuk kepentingan proses hukum.

Dia mengatakan, hasil visum dan rontgen akan dijadikan sebagai alat bukti hukum bagi pelaku.

"Intinya, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Joao.

Menurut Joao, Kopral EP akan diminta bertanggung jawab atas kasus penganiayaan yang dilakukan.

"Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Joao.



Sebelumnya diberitakan, JU dan YN babak belur dihajar seorang anggota TNI, yakni Kopral EP.

Kedua korban harus mendapatkan perawatan intensif di Puskemas Manufui.

Kakak kandung YN berinisial MN mengatakan, adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.

"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ujar MN, Sabtu kemarin.

Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi langsung bergegas menuju rumah orangtua korban untuk meminta maaf dan bertemu dengan para korban.

Menurut Roni, pihaknya bertanggung jawab penuh dengan kejadian ini.

Seluruh biaya pengobatan terhadap YN di Rumah Sakit Umum Leona, akan ditanggung oleh pihak TNI.

"Kita harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menangani YN. Intinya kita laksanakan yang terbaik. Kasihan orangtuanya," ujar Roni.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/01/152623878/anggota-tni-penganiaya-2-pelajar-akhirnya-ditahan-denpom-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke