Salin Artikel

Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Avilla Agus mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial S, W, dan MS.

"Khusus Pasar Cepu ada tiga tersangka," ucap Avilla Agus saat konferensi pers di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Avilla menjelaskan, penetapan para tersangka ini dilakukan pada Jumat (23/7/2021).

Dikatakannya, Kejari Blora sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke para tersangka.

"Mungkin minggu depan kita agendakan untuk memeriksa keterangan tersangka, dan tersangka diberikan kesempatan untuk menyediakan penasehat hukum," katanya.

Ketiganya, dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang sebanyak Rp 865 juta terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu. Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi.

"Tim penyidik Pidsus Kejari Blora dipimpin oleh Kasi Pidsus, Rendy, melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Blora yang diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu," ucap Adung kepada Kompas.com, Rabu 28 April 2021.

Uang hasil penyitaan tersebut kemudian diamankan ke rekening Kejari Blora yang ada di salah satu bank pemerintah.

"Posisi uang tersebut telah disetor dan dititipkan di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora," katanya.

Pada saat kejari melakukan proses penyitaan tersebut, turut disaksikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/30/132850978/kasus-dugaan-pungli-pasar-cepu-3-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke