NEWS
Salin Artikel

Coba Aturan Makan di Tempat, Wali Kota Pontianak: Saya Hanya 13 Menit

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 memiliki sejumlah penyesuaian salah satunya restoran boleh melayani pembeli makan di tempat dengan durasi waktu maksimal 20 menit.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mencoba makan di sebuah warung dengan durasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan PPKM Level 4.

"Tadi pagi saat menuju kantor, saya sarapan roti cane makan di tempat dan tes waktu mulai pesan sampai habis makannya hanya 13 menit," kata Edi dalam akun media sosialnya yang terkonfirmasi, Jumat (30/7/2021).

Edi menilai, durasi makan hanya 20 menit ini agar masyarakat tidak berlama-lama berada di suatu tempat, sehingga dapat meningkatkan risiko tertular Covid-19.

Maka dari itu, Edi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan. Jika ada warga yang bergejala, lanjut Edi, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Saya mohon warga kota tetap disiplin dengan protokol kesehatan, kalau ada warga yang bergejala segera ke fasilitas kesehatan puskesmas atau rumah sakit, kita harus jaga Pontianak, levelnya terus turun. Semoga," harap Edi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kota Pontianak berada pada zona oranye dengan skor masih di angka 1,89.

Skor itu, jelas Edi, masih dikategorikan pada level 4. Sebab, untuk kategori level 3, skor harus di atas angka 2 dengan zona oranye.

"Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, kondisi semakin membaik, levelnya turun ke level III, zona berubah menjadi zona kuning," harapn Edi.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Pontianak mengundang perwakilan para pelaku usaha, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), warung kopi dan lainnya untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan PPKM Level 4.

"Intinya dalam PPKM Level 4 ini adalah penyesuaian. Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," ungkap Edi.

Edi berharap, adanya penyesuaian aturan ini bukan berarti masyarakat melakukan euforia berlebihan.

Dirinya mengingatkan, seluruh masyarakat Kota Pontianak ikut menjaga kondisi supaya terus membaik dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Tak hanya penyesuaian aturan di sektor usaha, penyekatan di sejumlah ruas jalan pun sudah mulai dibuka.

"Penyekatan jalan juga sebagian besar sudah mulai dibuka kembali," tutup Edi.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/30/115950378/coba-aturan-makan-di-tempat-wali-kota-pontianak-saya-hanya-13-menit

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dukung Mahasiswa Berjiwa Wirausaha, Dompet Dhuafa Banten Resmikan Program Kantin Kontainer

Dukung Mahasiswa Berjiwa Wirausaha, Dompet Dhuafa Banten Resmikan Program Kantin Kontainer

Regional
Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke