Salin Artikel

Kuras Rp 75 Juta dari Tabungan Pacarnya, Driver Taksi Online Ditangkap

Laki-laki sudah berkeluarga ini menguras uang Rp 75 juta dari tabungan korbannya.

Awal keduanya saling mengenal karena korban pernah menggunakan jasa taksi online Saefudin.

"Tersangka ini driver taksi online. Sementara korbanya seorang pedagang yang pernah menjadi penumpang taksinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah di Mapolres Tegal Kota, Kamis (29/7/2021).

Syuaib menjelaskan, setelah perkenalannya pada Agustus 2019, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

"Tidak lama kemudian korban memiliki hubungan dekat dengan tersangka, dan tersangka sering datang ke rumah korban," kata Syuaib.

Hingga akhirnya pada Januari 2020, korban bercerita ke Saefudin bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan.

Saat itu, Saefudin menawarkan diri untuk bantu mengurusnya ke bank dengan meminta kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

"Kemudian (kartu) ATM korban sudah bisa digunakan. Namun uang di ATM (rekening) yang semula Rp 96.000.000, berkurang Rp 31.000.000," terang Syuaib.

Karena peristiwa itu, korban sempat bertanya ke Saefudin.

Namun laki-laki itu berdalih rekening korban dibobol orang lain. Karena terperdaya, korban pun sempat percaya.


Tak berhenti di situ, Saefudin kembali memiliki niat jahat kedua kalinya untuk mencuri uang dari rekening korban.

Dia menawarkan ke korban untuk membuka rekening tabungan baru agar uangnya lebih aman.

Selanjutnya Saefudin meminta uang yang ada di rekening lama, agar dipindahkan ke rekening baru.

Setelahnya, korban kembali menyadari uangnya kembali berkurang Rp 44.800.000.

"Sehingga total uang di rekening korban yang hilang Rp 75.800.000," kata Syuaib.

Karena merasa janggal, korban akhirnya mencetak rekening koran tabungannya di bank.

"Baru setelah dilakukan print out, terlihat transaksi rekening korban banyak kejanggalan mengenai hilangnya uang tersebut," kata Syuaib.

Saat itu, korban selanjutnya sempat menanyai Saefudin. Setelah terdesak, dia pun mengakui mengambil uang korban.

"Tersangka ini mengetahui pin (kartu) ATM, karena korban sebelumnya pernah memberitahu nomor pin tersebut," kata Syuaib.

Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan Saefudin ditangkap.


Sementara Saefudin, di hadapan polisi mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil taksi online miliknya.

"Kenalannya karena pernah jadi penumpang. Sedangkan uangnya saya gunakan untuk bayar cicilan mobil," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Bersama tersangka, turut diamankan di antaranya dua buah ATM BRI, dan satu handphone Iphone 4S.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/211019878/kuras-rp-75-juta-dari-tabungan-pacarnya-driver-taksi-online-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke