Salin Artikel

Usai Dituding Hamil Palsu, Pemilik Warkop yang Dianiaya Satpol PP Disebut Serobot Makam Pahlawan

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, kasus penganiayaan pemilik warung kopi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa mendapat banyak sorotan.

Kini, oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi tersebut telah dicopot dari jabatannya.

Perkaranya pun sedang ditangani polisi.

Namun, peristiwa tersebut berbuntut panjang.

Pemilik warkop, Nur Halim (26) dan Amriana (34), harus menghadapi laporan soal dugaan kehamilan palsu dan penutupan warungnya.

Pada Kamis (22/7/2021), Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkan pasutri itu ke polisi lantaran kehamilan Riana yang diduga palsu.

"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," ujar Ketua BMI Zulkifli, Kamis (22/7/2021).

Soal pelaporannya ke polisi, Riana mengatakan bahwa perutnya sudah tidak membesar lagi.

Menurutnya, hal itu merupakan hal yang lumrah baginya sejak beberapa bulan terakhir.

"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," ucapnya, Jumat (23/7/2021).


Disebut serobot makam

Kini, warung kopi milik pasutri tersebut ditutup.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas menjelaskan, warung kopi itu tidak berizin.

"Kami telah cek di NIB (nomor izin berusaha) dan OSS (online single submision) dan data warung kopi tersebut belum ada," terangya, Rabu (28/7/2021).

Tidak hanya tak berizin, warung kopi itu disebut didirikan di tempat tugu dan empat makam pahlawan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni.

"Di sana ada tugu pahlawan dan makam pahlawan yang sekarang berubah menjadi warung kopi tapi kami belum mengambil tindakan untuk mengembalikan fasilitas sosial tersebut sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Mengenai hal itu, Riana membantah bila warkopnya dinilai menyerobot lahan tugu dan makam pahlawan kemerdekaan.

"Kami tidak melakukan penyerobotan buktinya tugu masih berdiri. Sejak awal kok tidak pernah dirawat, ini tugu lihat saja catnya sudah usang," kata Riana.

Adapun terkait izin usahanya, Riana mengakui memang belum pernah mengurus izin secara formal.

Akan tetapi, sebut Riana, dirinya sudah meminta izin ke kepala desanya.

"Kalau izin dari Dinas Penanaman Modal (Gowa) memang kami belum ajukan karena kami anggap izin dari kantor desa sudah cukup," tuturnya.

Riana pun mempertanyakan soal penutupan warungnya.

"Saya heran warung kopi ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu dan kenapa baru dipertanyakan semua tentang izin dan lahannya," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/171456278/usai-dituding-hamil-palsu-pemilik-warkop-yang-dianiaya-satpol-pp-disebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke