Salin Artikel

Gelar Sabung Ayam, Pria di Bali Dihukum Pakai Hazmat 2 Jam dan Denda Rp 1 Juta, Ini Ceritanya

Selain itu, dia juga diwajibkan bayar denda Rp 1 juta karena melanggar Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1 huruf b.

Ditangkapnya KBA berawal saat petugas Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan operasi rutin bersama Kodim 1609/Buleleng, Dinas Perhubungan, dan BPBD Buleleng.

Petugas kemudian bertemu dengan warga yang membawa tas keranjang berisi ayam aduan.

Setelah diikuti ternyata, warga tersebut menuju ke tempat sabung ayam di sebuah tegalan di di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih.

Petugas pun membubarkan kegiatan sabung ayam atau tajen. Puluhan orang yang ada di lokasi tersebut kemudian langsung lari kocar-kacir

Pembubaran dilakukan karen Bali menerapkan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menurut Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Artawan, sabung ayam tersebut menimbulkan kerumunan sehingga harus dibubarkan.

"Kegiatan seperti itu (sabung ayam) sudah pasti akan menimbulkan kerumunan, saat kami sampai di lokasi, memang terjadi (kerumunan)," kata Putu, Kamis (29/7/2021).

Petugas kemudian mengamankan KBA yang diduga sebagai penyelenggara sabung ayam.

Saat diamankan, KBA mengaku menggelar sabung ayam karena alasan pandemi. Bahkan ia mengatakan selama pandemi tak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun saat petugas konfirmasi ke pihak desa, ternyata KBA sudah mendapatkan bantuan.

"Alasan menggelar tajen katanya karena masalah ekonomi, dia bilang juga tidak dapat bantuan. Tapi saat ditanya ke petugas desa, ternyata dapat," tutur Artawan.

Ia mengatakan saat dibubarkan, banyak orang yang kabur dan meninggal tas dan ayam miliknya.

"Sudah banyak yang lari, beberapa tas ayam, dan ayamnya juga ditinggalkan di lokasi," kata dia.

KBA yang menyelenggarakan sabung ayam itu kemudian digelandang ke Mapolsek Sukada.

Sejumlah barang bukti juga diamankan yakni 8 tas ayam dan dua ekor ayam aduan. KBA kemudian dihukum mengenakan baju hazmat selama dua jam dan membayar denda Rp 1 juta.

Artawan menyesalkan warga masih menggelar sabung ayam di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Buleleng Bali.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

"Tolong lah, kita bekerja sama, dan bantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/152000678/gelar-sabung-ayam-pria-di-bali-dihukum-pakai-hazmat-2-jam-dan-denda-rp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke