Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Ditolak, Satpol PP Gowa Pemukul Ibu Hamil Terancam Penjara 2,8 Tahun

GOWA, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MH, Sekretaris Satpol PP Gowa pemukul wanita hamil saat razia pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditolak pihak kepolisian.

MH mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (21/7/2021).

"Penangguhan penahanan tersangka ditolak dengan berbagai pertimbangan dan sesuai dengan hasil gelar perkara tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, kuasa hukum MH, Syhafril Hamzah menyerahkan segalanya sesuai proses hukum yang berlaku.

Dikatakan Syhafril, pengajuan penahanan dilakukan dengan pertimbangan kondisi psikologi tersangka dan keluarganya.

"Kami ajukan penangguhan atas pertimbangan kondisi psikologi terutama anak dan istrinya, namun segalanya kami serahkan dan akan mengikuti proses hukum yang ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, video oknum Satpol PP Kabupaten Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi (warkop) saat penertiban aturan PPKM viral di media sosial.

Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dan pemilik warkop pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami, bahkan memukul kami," kata korban, Nur Halim (26).

Nur Halim dan istrinya, Riana (34), kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.

Riana yang sedang hamil besar pun harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.

Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.

Kasat Reskrim Polsek Bajeng Ipda Haryanto menyebut sudah menerima laporan dugaan penganiayaan ini.

"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya. Namun, tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi. Sebab, korban ini tengah hamil sembilan bulan," kata Haryanto.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro meminta maaf atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pemilik warkop.

"Itu oknum ya, bukan institusi dan sampai sekarang saya belum ketemu dengan yang bersangkutan (pelaku), dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur," kata Alimuddin Tiro.

Dia menambahkan, jika perempuan pemilik warkop yang dianiaya oknum anggotanya tersebut tidak sedang hamil sembilan bulan.

"Kami mendapat informasi bahwa korban ini tidak hamil sebagaimana berita yang beredar. Kalau bukti medis belum ada, dan ini kami akan telusuri," ujarnya.

Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut.

"Oknum tersebut belum kami periksa. Terkait sanksi tentunya kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku," pungkas Alimuddin Tiro.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/103604878/penangguhan-penahanan-ditolak-satpol-pp-gowa-pemukul-ibu-hamil-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke