I (60), warga Kecamatan Wlingi, sudah hampir dua pekan mendekam di tahanan Polres Blitar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Ipda Linar Tiwi mengatakan, I mengajak korban yang berusia sembilan tahun itu membeli bensin pada awal Juli.
I mengajak korban membeli bensin di sebuah SPBU di Kota Blitar yang berjarak 20 kilometer dari rumahnya.
Pelaku meminta izin kepada ayah korban yang sedang sakit.
Namun, di perjalanan I mencabuli korban. Saat itu, korban merengek minta pulang.
I lalu menghentikan mobilnya di jalan sepi dekat area persawahan di Kecamatan Gandusari. Linar menambahkan, I mencabuli korban di dalam mobil.
"I mencium korban dengan alasan untuk menenangkan korban. Tapi setelah itu, pengakuan I, kemudian timbul hasrat birahinya," kata Linar saat dihubungi, Selasa (27/7/2021) malam.
Bersama korban, I melanjutkan perjalanan untuk berbelanja bensin. Sesampainya di rumah, I memberikan uang Rp 14.000 ke korban sebelum turun dari mobil.
Linar menjelaskan, keluarga korban adalah keluarga kurang mampu. Ayah korban sakit-sakitan dan tidak bekerja.
Ibu korban, Y, bekerja sebagai pembantu yang berangkat pagi dan pulang ke rumah malam hari.
Hampir dua pekan setelah kejadian itu, Y membuat laporan ke polisi.
"Kita segera lakukan visum ke korban, dan besoknya kita tangkap pelaku di rumahnya, tanggal 17 Juli," ujarnya.
Menurut Linar, I mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat I, pria yang berkeluarga itu dengan Pasal 82 atau Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/151425978/cabuli-siswi-sd-di-mobil-pemilik-toko-kelontong-terancam-15-tahun-penjara