Salin Artikel

Gara-gara Belum Vaksinasi Covid-19, Warga Ini Diusir dari Desa di Bali

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial FWS mengaku diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung.

Pengusiran itu dilakukan oleh petugas Satgas Covid-19 dan perbekel (lurah) desa adat setelah FWS bersama istrinya tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bali, FWS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Badung.

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengaku sudah menerima laporan atas dugaan pengusiran yang dialami oleh FWS pada Selasa (27/7/2021) kemarin.

Pihaknya tengah mempelajari kasus tersebut.

"Kami sudah terima pengaduan masyarakatnya, sementara kami masih kaji, kami akan melakukan langkah-langkah yang terbaiklah pokoknya," kata Roby, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Roby enggan merinci kronologi pengusiran yang dialami oleh FWS.

Ia hanya meminta masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin di tengah situasi Covid-19.

Ia pun juga mendorong agar masyarakat mengikuti imbauan yang diberikan oleh pemerintah termasuk program vaksinasi Covid-19.

Kasus yang dialami oleh FWS, lanjut Roby, sebisa mungkin akan diselesaikan dengan cara mediasi agar persoalan tak berbuntut panjang.

"Kami akan mediasi dulu, nanti kami akan lihat bagaimana perkembangannya. Kami, akan lihat sejauh mana aturan hukum adat yang mengikat untuk urusan itu. Karena, dalam tradisi masyarakat Bali itu ada namanya Desa Adat," kata dia.

Direktur YLBHI LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan, peristiwa awal pengusiran yang dialami oleh FWS terjadi pada Minggu (18/7/2021) lalu.

FWS diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Vany menuturkan, pengusiran terhadap FWS dan istrinya tertuang dalam surat Perbekel Desa Gulingan Nomor 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk.

Dalam poin kedua surat tersebut dituliskan bahwa 'penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka dikeluarkan dari Desa Gulingan'.

"Korban telah berkali-kali mendapat ancaman akan diusir, karena merasa ketakutan, dan korban datang ke Posko Covid-19 LBH Bali untuk meminta bantuan hukum," kata Vany.

Vany menuturkan, FWS dan istrinya sudah tiga tahun tinggal di Desa Gulingan serta memiliki rumah di desa tersebut dengan akta jual-beli, termasuk terdapat surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sanksi yang tercantum dalam surat Perbekel Gulingan tersebut, lanjut Vany, telah melanggar hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1).

Vany menyampaikan pasal itu menyebut 'setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.

Selain itu, Vany juga menyebut, aturan pengusiran tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Dalam aturan tersebut, tidak ada sanksi dikeluarkan dari desa bila tak mengikuti vaksinasi," kata dia.

Atas dasar itu, LBH mendorong agar perbekel Desa Gulingan mencabut Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan No 470/1435/Pem tertanggal 15 Juli 2021.

Ia juga mendorong agar kepolisian daerah Bali khususnya Badung untuk menyikapi tegas terkait tindakan tindakan persekusi.

Selain itu, Vany juga berharap Gubernur Bali dan kepala daerah, khususnya Bupati Badung mengawasi dan menyikapi serius terkait keputusan-keputusan yang diambil di daerahnya masing-masing yang melanggar HAM dan Konstitusi.

"Mengedepankan cara cara humanis dalam penanganan Covid-19 di Bali," pungkas dia.

Klian Banjar Dinas (Kepala Dusun) Tengah Kaler, Desa Gulingan, I Made Giri Asta, angkat bicara perihal peristiwa tersebut.

Pengusiran dilakukan atas kesepakatan desa karena FWS menolak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

Asta menuturkan, pada Juni 2021, pihak desa adat mengumumkan undangan vaksinasi Covid-19 di balai banjar kepada warga melalui WhatsApp.

Menurut dia, FWS menolak undangan vaksinasi corona tersebut dengan alasan garansi kesehatan.

"Lewat percakapan WhatsApp meminta yang bersangkutan ikut hadir vaksin, lalu dibalas 'saya tidak mau vaksin sampai pemerintah menjamin garansi keselamatan nyawa saya, dan sampai ada garansi uji klinis vaksin tersebut untuk genetika manusia'. Itu yang dijawab sesuai WA yang dikirim ke saya," kata dia, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Asta mengatakan, petugas dari Satgas Covid-19 Desa sudah berkali-kali mengedukasi dan mengajak FWS dan istrinya untuk mengikuti vaksinasi massal.

Namun, ajakan tersebut terus gagal. FWS beralasan, ia tak mau divaksinasi karena sakit.

Pihak desa kemudian meminta FWS untuk menunjukkan keterangan sakit dari dokter.


"Jadi diberikan waktu perbekel (setingkat lurah) untuk melengkapi dan dia tidak melengkapi," tutur dia.

Pihak desa akhirnya melakukan rapat untuk mengambil sikap atas penolakan FWS.

Desa adat memutuskan menjatuhkan pararem atau hukum desa adat berupa mengusir FWS dari desa. Hal itu, lanjut Asta, untuk keamanan lingkungan.

Pihak desa berencana mengeluarkan FWS pada Minggu (25/7/2021) lalu.

Namun, FWS meminta waktu pengusiran diundur karena ingin mencari perlindungan hukum dengan menyewa pengacara.

Asta juga menyebut, desa adat mempersilakan FWS untuk mencari perlindungan hukum.

Terkait dengan eksekusi atas keputusan pengeluaran itu, pihak desa, lanjut Asta, masih akan berkoordinasi.

"Masih kami koordinasi, sesuai prosedur, kami tidak mau cara anarkis dan lainnya," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/150933578/gara-gara-belum-vaksinasi-covid-19-warga-ini-diusir-dari-desa-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke