Salin Artikel

Satu Pegawai Meninggal karena Covid-19, Kantor Disnakertrans Grobogan Tutup 3 Hari

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditutup sementara karena ada pegawai meninggal karena Covid-19.

Kepala Disnakertrans Grobogan Ahmad Haryono menyampaikan, sepekan lalu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Disnakertrans Grobogan berinisial KR (48) meninggal dunia karena Covid-19.

KR sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit dengan penyakit penyerta diabetes melitus.

Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan selanjutnya melakukan kontak tracing hingga seluruh pegawai Disnakertrans Grobogan diharuskan menjalani swab secara bertahap.

"Hasilnya hingga saat ini ada dua orang pegawai bagian pelayanan terpapar Covid-19 dan sedang isolasi mandiri. Untuk lainnya negatif Covid-19. Total ada 60 pegawai dan hari sudah rampung diswab," kata Haryono saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (27/7/2021).

Menurut Haryono, Kantor Disnakertrans Grobogan ditutup pada awal pekan ini atau pada Senin (26/7/2021) hingga dijadwalkan kembali beroperasi pada Kamis (29/7/2021).

Langkah penutupan kantor selama tiga hari ini dilakukan untuk upaya sterilisasi kantor Disnakertrans Grobogan.

Disnakertrans Grobogan juga telah memasang spanduk berukuran 1 x 2 meter di pintu gerbang.

"Kami tutup untuk penyemprotan disinfektan," ujar Haryono.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Disnakertrans Grobogan telah memberlakukan kebijakan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Adapun pelayanan AK-1 bisa melalui website https://bursakerja.jatengprov.go.id dan untuk tutorial pendaftaran melalui http://bit.ly/tutorial_pencaker.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/140339278/satu-pegawai-meninggal-karena-covid-19-kantor-disnakertrans-grobogan-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke