Salin Artikel

Kota Tasikmalaya Terapkan PPKM Level 4, Ada Beberapa Perubahan

Namun, kali ini dengan perubahan aturan.

Salah satunya, bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang bisa kembali berjualan, namun tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 tersebut sesuai dengan instruksi Presiden  Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Perubahan aturan berdasarkan pertimbangan tiap kepala daerah.

"Prokes tetap dijaga dan akan melaksanakan usulan Mendagri, warung nasi atau para pedagang kecil, menengah, bisa buka atau berjualan," ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/7/2021).

Ivan menambahkan, penyekatan jalan di wilayah pusat perkotaan pun akan dikurangi dan mobilitas mulai disesuaikan secara bertahap.

Namun, penyekatan di wilayah perbatasan kota akan diperketat dan warga luar daerah yang hendak masuk Kota Tasikmalaya tanpa keterangan jelas akan ditolak langsung oleh petugas di pos penjagaan.

"Nah, teknis pelonggaran penyekatannya dan pos penjagaan batas daerah diperketat, sekarang teknisnya lagi dibahas oleh unsur pemerintah lainnya mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dishub, Satpol PP dan lainnya," kata Ivan.

Khusus bagi pedagang makanan di wilayah Kota Tasikmalaya, menurut Ivan, bisa melayani makan di tempat, tetapi dibatasi maksimal waktu 20 menit.

Selain itu, dibatasi maksimal 3 orang saat semua tempat makanan tersebut melayani pembeli makan di tempat.

"Intinya bisa makan di tempat, tapi batas waktu 20 menit paling lama dan tak boleh tempat makanan itu dijadikan lokasi nongkrong, ngobrol-ngobrol. Ini mencegah penularan via droplet atau percikan air liur atau airborne atau penularan lewat udara saat banyak orang makan di tempat tersebut," kata Ivan.

Sementara itu, para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah perkotaan Tasikmalaya sudah bisa berjualan kembali dengan penerapan prokes.

"Di samping upaya-upaya pelonggaran aktivitas masyarakat itu, kita juga pemerintah terus berupaya menurunkan level 4 ke level 3 minimal," kata Ivan.


Selama PPKM Level 4, Pemkot akan membentuk tim pengawas yang dilakukan oleh satgas kecamatan khusus perkotaan, yakni Kecamatan Cihideung dan Tawang.

"Kita akan bentuk semacam tim patroli sesuai kesepakatan Satgas yang rapat juga dihadiri lengkap mulai Polri, TNI, Kejari dan Pemkot Tasikmalaya," kata Ivan.

Selain itu, pihaknya pun akan merumuskan perubahan aturan lainnya saat PPKM Level 4 lanjutan sesuai dengan instruksi Kemendagri.

Apalagi, selama ini jumlah penyebaran Covid-19 dan tingkat kematian sudah mulai turun setelah dua kali pelaksanaan PPKM sebelumnya.

"Tingkat keterisian rumah sakit kita sudah turun, kita juga tingkat kematian dan penyebaran sudah turun," kata Ivan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/211143778/kota-tasikmalaya-terapkan-ppkm-level-4-ada-beberapa-perubahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke