Salin Artikel

PPKM Level 3 Diberlakukan di Gowa, Bansos Warga Terdampak Tunggu Persetujuan DPRD

GOWA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diperpanjang dan ditingkatkan ke level 3 lantaran Kabupaten Gowa masuk dalam zona oranye.

Pemberlakuan PPKM level 3 ini diberlakukan meski bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak belum disalurkan lantaran masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.

PPKM level 3 ini resmi diumumkan pada Senin (26/7/2021) pukul 10.00 Wita usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa di Gedung Karaeng Pattingalloang, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa.

"PPKM level 3 ini kami berlakukan berdasarkan surat Keputusan Menteri dalam negeri (SK Mendagri) demi menekan penyebaran virus Covid-19 dan kami tadi telah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda untuk menentukan pelaksanaan teknis," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, dalam konferensi pers.

Adnan menjelaskan, jika pada PPKM lalu Satgas membagi 4 tim yang bertugas di lapangan untuk menegakkan PPKM darurat namun kali ini hanya dibagi menjadi 3 tim namun bekerja sejak pagi hingga larut malam.

"PPKM level 3 ini kami hanya membagi 3 tim namun bekerja sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita," ujarnya.

Namun, saat ditanyakan terkait pembagian bansos bagi warga terdampak PPKM level 3 ini pihaknya mengaku masih menunggu persetujuan dari legislatif.

"Terkait penyaluran bansos, bagi warga terdampak kami masih menunggu persetujuan dari DPRD sebab ada beberapa anggaran yang dilakukan pemotongan dan mudah mudahan ini segera berjalan agar masyarakat mampu menghadapi masa sulit ini," kata Adnan.

Kabupaten Gowa sendiri memberlakukan PPKM sejak Sabtu (10/7/2021) dengan jumlah penyebaran Covid-19 sebanyak 820 kasus dengan rincian 566 dirawat di rumah sakit dan 254 melakukan isolasi mandiri.

Jumlah pasien sembuh 4108 dan 95 pasien meninggal dunia.

"Data terakhir ada 820 pasien dengan tingkat kesembuhan yang signifikan" kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Kadis Infokom) Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni, melalui sambungan telepon. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/153946278/ppkm-level-3-diberlakukan-di-gowa-bansos-warga-terdampak-tunggu-persetujuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke