Salin Artikel

Kades yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Didenda Rp 48.000

Dalam sidang tersebut, Asmuni divonis bersalah dan didenda Rp 48.000 dengan subsider dua hari kurungan.

Asmuni menjalani sidang Tipiring karena menggelar pesta pernikahan pada masa PPKM darurat di kantor desanya, Sabtu (10/7/2021).

"Untuk kepala desa hukumannya denda Rp 48.000 dan biaya perkara Rp 2.000," kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Komang mengatakan, Asmuni dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.

Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c Ayat huruf a atau Pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Prokes di Masa Pandemi Covid-19.

Barang bukti dalam perkara ini yakni dua buku tamu dan satu undangan pernikahan.

Sebelumnya, sebuah video acara hajatan di kantor desa di Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial.

Adapun pihak yang menggelar hajatan adalah seorang Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial As.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengatakan, kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Video itu diketahui beredar sejak Sabtu (10/7/2021).

Tampak dalam video, resepsi digelar di balai desa lengkap dengan tenda dan hiasan janur kuning.

Tak hanya itu, ada beberapa pengeras suara yang diletakkan di depan balai desa dalam acara resepsi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/152750178/kades-yang-gelar-pesta-pernikahan-saat-ppkm-darurat-didenda-rp-48000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke