Salin Artikel

Sopir Angkot Cabuli Anak Jurangan, Pelaku Ancam Aniaya Orangtua Korban

"Pelaku kami tangkap pada Jumat (23/7/2021) di rumah kontrakan kakak pelaku di jalan Simpang Gadut. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Minggu (25/7/2022) melalui telepon.

Lebih jauh Rico mengatakan, pencabulan terjadi pada 20 Oktober 2020 di rumah korban.

"Saat itu korban di rumah sedang sendirian. Kemudian datanglah pelaku untuk makan siang, karena pelaku merupakan sopir angkot dari ayah korban," ujarnya.

Setelah selesai makan, pelaku duduk di samping korban sambil mengeluarkan kaya rayuan kalau pelaku sayang sama korban.

Kemudian korban meninggalkan pelaku dan pergi ke dapur. Kemudian pelaku mengikuti korban dan sesampai di ruang tamu, pelaku memegang bahu korban dan menidurkannya di lantai.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya orangtuanya serta merusak angkot orangtuanya," ujar Rico.

Setelah selesai mencabuli korban, pelaku kembali pergi membawa angkot, sedangkan korban ditinggalkan sendiri di rumah.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/211754178/sopir-angkot-cabuli-anak-jurangan-pelaku-ancam-aniaya-orangtua-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke