Salin Artikel

Tak Punya Surat Vaksin, 3.165 Calon Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Gagal Berangkat

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 3.165 calon penumpang kereta api (KA) di wilayah Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah, batal diberangkatkan selama PPKM pada 3-24 Juli 2021.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, calon penumpang tersebut gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan KA.

"Penumpang tidak memenuhi syarat seperti tidak memilik surat vaksin atau positif Covid-19," kata Ayep melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/7/2021).

Beberapa calon penumpang yang tidak memenuhi syarat saat keberangkatan dari Stasiun Purwokerto, Kroya, Kebumen, Kutoarjo dan lainnya.

Lebih lanjut, Ayep mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan KA.

Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen dan akan dihubungi oleh contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM darurat ini," ujar Ayep.

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Bagi pembatalan di bawah tiga jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121.

Sedangkan bagi pelanggan yang KA-nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

"Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen," kata Ayep.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/24/120538578/tak-punya-surat-vaksin-3165-calon-penumpang-ka-di-daop-5-purwokerto-gagal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke