Salin Artikel

Mantan Wali Kota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara

Zulkifli dinilai memberi suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli juga dinilai oleh jaksa menerima gratifikasi Rp 3,9 miliar.

Menurut jaksa, Zulkifli melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Zulkifli dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Zulkilfli AS alias Zulkifli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/7/2021).

Mantan Wali Kota Dumai itu juga dituntut hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar.

Namun, dalam tahap penyidikan dan penuntutan, Zulkifli telah menyetor uang ke rekening KPK.

Jaksa juga menyita barang bukti yang jumlahnya sebanyak Rp 250 juta.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Zulkifli selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Atas tuntutan itu, Zulkifli melalui penasehat hukumnya, Wan Subantiarti, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/23/141020778/mantan-wali-kota-dumai-dituntut-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke