Salin Artikel

2 WNA Italia Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi di Labuan Bajo, Kejati NTT Ajukan Kasasi

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Menurut Abdul, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.

Namun, upaya kasasi dilakukan lantaran ada keterlibatan dua warga negara dalam kasus korupsi lahan yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.

"Kita melihat dalam fakta persidangan, kalau dua terdakwa warga Italia terlibat dalam kasus korupsi ini," kata Abdul.

Abdul mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan jaksa terhadap dua terdakwa, mereka ikut menikmati uang penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Saat ini kata dia, proses kasasi sedang berjalan sehingga pihaknya masih menunggu.

Dia berharap, dalam waktu dekat upaya kasasi itu bisa diketahui hasilnya.


Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Dari Nino dan hakim anggota dua Gustaf Marpaung, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.

"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis, Rabu (7/7/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/212636478/2-wna-italia-divonis-bebas-dalam-kasus-korupsi-di-labuan-bajo-kejati-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke