Salin Artikel

Kapolda NTT: Tangkap dan Proses Hukum Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

Hal tersebut disampaikan Latif, disela-sela kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat NTT yang terdampak Covid-19, Kamis (22/7/2021).

“Kita tidak akan tolerir dengan alasan apa pun, kalau masih ada terjadi pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa di rumah sakit," tegasnya.

"Saya sudah perintahkan Kapolres dan jajaran Polda untuk tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku dengan Pasal 2112 sampai Pasal 2118 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," sambung Latif.

Menurut Latif, apabila pihak rumah sakit sudah menyatakan pasien maupun jenazah positif Covid-19, maka setiap orang wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Saya akan tangkap dan proses hukum silahkan koordinasi yang baik. Tidak perlu melakukan pengambilan dengan paksa jenazah Covid 19. Karena justru akan membahayakan masyarakat yang lain. Saya sudah menyiapkan tim penyidik untuk hal seperti ini. Ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Perintahkan pelaku diswab

Latif memerintahkan Kapolres Kupang Kota, untuk melakukan swab terhadap beberapa orang yang telah melakukan pengambilan jenazah.

Hasilnya, memang ada beberapa orang yang terinfeksi Covid-19 usai aksi mengambil paksa jenazah.


Menurut Latif, perbuatan nekat warga tersebut, sangat membahayakan bagi masyarakat lainnya.

“Keselamatan masyarakat adalah segala-segalanya, jangan karena emosional membahayakan masyarakat lainnya,”ujar Latif.

Sebelumnya, di Kota Kupang, telah dua kali terjadi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Siloam.

Yang pertama, pada Sabtu (17/7/2021) lalu. Kemudian yang kedua Rabu (21/7/2021) kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/160705878/kapolda-ntt-tangkap-dan-proses-hukum-pengambil-paksa-jenazah-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke