Salin Artikel

Kota Tasikmalaya Menerapkan PPKM Level 4

Pemberlakuan aturannya hampir sama dengan PPKM Darurat yang sebelumnya.

Namun ada beberapa poin perubahan sesuai keputusan pemerintah pusat.

"Kita level 4, ini diperpanjang saja sampai 25 Juli 2021. Namun, beberapa poin perubahannya salah satunya sesuai arahan Pak Presiden, pedagang kecil bisa melayani makan di tempat sesuai prokes ketat maksimal 30 menit," ujar Yusuf kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Rabu (21/7/2021).

Yusuf menilai, PPKM ini sejatinya adalah upaya pemerintah dalam menekan mobilitas warga supaya penyebaran Covid-19 bisa terkendali.

Namun, butuh kerja sama dari semua elemen dan lapisan masyarakat dalam mewujudkan tujuannya, bukan hanya oleh unsur pemerintahan saja.

"Intinya kan menekan mobilitas, penambahan Covid-19 supaya tak tinggi. Tapi, kalau masyarakatnya terutama di kampung-kampung masih abai prokes, yang isoman berkeliaran, akan percuma hasilnya. Makanya, mari bersama-sama, bukan hanya pemerintah saja, masyarakatnya juga semuanya harus aktif, harus sadar, harus jalankan prokes ketat," kata Yusuf.

Hal senada diutarakan Juru Bicara Satgas Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.

Menurut Ivan, PPKM Darurat dinilai mempu menekan mobilitas masyarakat terutama di perkotaan.

Saat ini masih banyak penambahan Covid-19 dari klaster keluarga, terutama karena masih abainya warga terhadap prokes di perkampungan.

Informasi hoaks mengenai tidak percaya Covid-19 masih ditemukan di beberapa wilayah perkampungan.

"Kami minta masyarakat jangan langsung termakan isu hoaks, mari taat prokes, terutama di perkampungan. Kita kemarin sepekan sempat kuning, hasil evaluasi terbaru minggu ini merah lagi. Intinya sama, kita PPKM level 4, dan akan menjalankan sesuai instruksi Pak Presiden dan Pak Menko Luhut," kata Ivan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan akan memperpanjang masa PPKM sampai 25 Juli 2021.

Adapun, pada tanggal 26 Juli, tiap daerah akan mulai melakukan pelonggaran sesuai kondisi atau tingkat penyebaran Covid-10.

Saat ini, PPKM diatur sesuai kondisi penyebaran.

Tiap daerah menentukan level kewaspadaan terhadap Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/174159078/kota-tasikmalaya-menerapkan-ppkm-level-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke