Salin Artikel

Ganjar Minta Kepala Daerah Berlakukan Aturan PPKM Level Tertinggi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

Namun, pemerintah mengganti istilah "darurat" menjadi PPKM Level 4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, terkait pelaksanaan di Jawa Tengah tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM darurat seperti sebelumnya.

"Dari Kemendagri sudah keluar levelnya, mana level 3 dan 4. Ketentuannya masih tak jauh berbeda, hanya mungkin sisi waktu yang kemarin buka hanya sampai jam 8 malam, sekarang bisa jam 9 malam. Sama ketentuan terkait pedagang kecil, Presiden sudah bicara akan dilonggarkan," jelas Ganjar kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Ganjar menjelaskan, daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur meski tak semua daerah di Jawa Tengah masuk level 4.

"Kita diberi keleluasaan di daerah untuk mengatur tapi prinsip pelaksanaannya masih sama seperti kemarin," ujarnya.

Kendati demikian, Ganjar membeberkan perbedaan level 3 dan level 4 di Jawa Tengah bisa menjadi dilema terutama di perbatasan.

Maka, Ganjar meminta bupati dan wali kota menerapkan aturan yang sama dengan tidak melihat level.

"Khusus Jateng akan saya bicarakan dengan teman teman bupati sebaiknya lakukan aturan yang sama. Kayak dulu ketika ada kabupaten kota yang aturannya yang zona merah dan oranye sehingga yang di merah semua ditutup yang oranye tidak, kemudian terjadi perpindahan warga. Justru para bupati wali kota punya pikiran sebaiknya semua disamakan, " jelasnya.

"Maka kita call tinggi aja, semua sama. Kita tahan dulu agar bisa kendalikan gitu," imbuhnya.

Ganjar menjelaskan, pemetaan level memang tidak sama dengan pemetaan zona. Namun intinya, data yang dipakai hampir sama.

"Sekarang tidak usah berdebat dengan data. Yang ada dilaksanakan. Justru asumsinya yang harus dibangun, semua levelnya tinggi, semua levelnya merah. Agar kita berhati-hati. Karena begitu kendor dan kita lengah, maka penularannya akan sangat cepat sekali," pungkasnya.

Adapun wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, KabupatenTemanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Sedangkan, wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/172936878/ganjar-minta-kepala-daerah-berlakukan-aturan-ppkm-level-tertinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke