Salin Artikel

Mantan Anggota DPRD di Jambi Ditangkap Setelah 13 Tahun Jadi Buron

Penangkapan dilakukan setelah Yusuf menjadi buronan selama 13 tahun dan kabur ke Malaysia.

"Dia (Yusuf Sagoro) terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Kerinci tahun 2003. Sudah 13 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani melalui pesan singkat, Rabu (21/7/2021).

Awalnya, tim kejaksaan mendapat informasi bahwa mantan anggota Dewan itu sudah kembali ke Indonesia dari Malaysia pada dua pekan lalu.

Petugas melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan pada Senin (19/7/2021), pukul 12.30 WIB.

Yusuf ditangkap di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Dalam kasus korupsi tersebut, Yusuf diduga ikut merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 1,2 miliar.

"Setelah ditangkap, DPO Yusuf Sagoro langsung dimasukkan ke dalam Rutan Kelas II Sungai Penuh," kata Lexy.

Pada 2003, para Yusuf selaku anggota DPRD Kabupaten Kerinci menerima tunjangan kesejahteraan berupa bentuk tunjangan asuransi kesehatan dalam bentuk tunai.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 26 ayat 3 Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kerinci.

Penerimaan tunjangan kesehatan oleh Yusuf dan anggota DPRD Kerinci lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut tidak tercantum dalam rancangan perubahan APBD Kerinci tahun 2003.

Pada akhirnya, usulan tersebut disepakati antara panitia anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif.

Caranya dengan menambah anggaran pada pos tunjangan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/144350678/mantan-anggota-dprd-di-jambi-ditangkap-setelah-13-tahun-jadi-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke