Salin Artikel

Buntut Gelar Pesta Miras, 28 Anggota Satpol PP Dapat Sanksi Tegas

KOMPAS.com - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras.

Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan bahwa petugas dalam video viral tersebut merupakan anggotanya.

Buntut dari kejadian itu, Eman menyebut sebanyak 28 anggota yang terlibat dalam pesta miras mendapat sanksi tegas.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

28 orang disanksi

Sanksi yang diberikan kepada 28 anggota tersebut beragam.

Eman menjelaskan, ada 21 orang yang menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Selain itu, ada empat anggota Satpol PP Ende yang ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," ungkapnya.

Atas perbuatan para anggotanya tersebut, Eman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende.

Video anggota Satpol PP Ende yang terekam berpesta miras menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu tampak seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka tidak memakai masker.

Sedangkan, anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meneguk minuman beralkohol yang dituangkan salah seorang anggota.

Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji menjelaskan, pesta tersebut digelar untuk merayakan ulang tahun salah satu senior para anggota itu.

Aksi anggota Satpol PP tersebut mendapat kecaman dari warganet.

Mereka marah karena Satpol PP seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/153221678/buntut-gelar-pesta-miras-28-anggota-satpol-pp-dapat-sanksi-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke