Salin Artikel

Libur Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Terapkan Pembatasan untuk KA Jarak Jauh

Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan penumpang yang bekerja sektor esensial, kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/7/2021) menyatakan, kebijakan itu berlaku untuk keberangkatan mulai Selasa hingga Minggu, 20-25 Juli 2021.

Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial meliputi beberapa hal. Bidang itu yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor,” ujar Ixfan.

Sementara untuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi.

Selain itu, sektor makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Bagi pelanggan dari sektor kritikal dan esensial, kata Ixfan, mereka harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau menunjukkan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Pelanggan juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” kata Ixfan.

Terkait penumpang dengan kepentingan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras maupun ibu hamil, didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Selain itu penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Syarat pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit.

Selain itu dapat menunjukkan surat pengantar dari perangkat daerah setempat hingga surat keterangan kematian.

Tak hanya itu, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," ujar Ixfan.

Ixfan menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan pun harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Ia menyebutkan, pada masa PPKM Darurat saat ini terdapat lima kereta api jarak jauh yang dioperasi di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun.

Kelima KA yang beroperasi selama PPKM Darurat yakni Argo Wilis jurusan Surabaya-Bandung, KA Sritanjung jurusan Lempuyangan–Surabaya, KA Gajayana tujuan Malang-Gambir, KA Kahuripan jurusan Blitar-Kiaracondong dan KA Jayakarta tujuan Surabaya-Pasarsenen.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/151854878/libur-idul-adha-kai-daop-7-madiun-terapkan-pembatasan-untuk-ka-jarak-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke