Salin Artikel

Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa di Kupang, Ini Langkah Kepolisian

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, pengawalan diperketat setelah terjadi kasus pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa dari rumah sakit.

"Ada dua rumah sakit yang dikawal ketat oleh anggota yakni Rumah Sakit Leona Kupang dan Rumah Sakit Siloam Kupang," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Alasan pengetatan keamanan

Menurut Krisna, sudah ada kejadian pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19.

Satu di antaranya di Rumah Sakit Siloam, pada Sabtu (17/7/2021) kemarin.

Sehingga lanjut Krisna, hal itu harus diantisipasi dengan keamanan yang ketat.

Menurut Krisna, setiap jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan dalam proses pemulasaran hingga pemakamannya.

Jenazah positif Covid-19, ujarnya, tidak bisa diperlakukan seperti jenazah pada umumnya.

"Aturannya, setiap jenazah Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan dari Gugus Tugas Covid-19," kata Krisna.

Dalam video berdurasi 16 detik itu, terlihat sejumlah orang menggotong jenazah dari Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jenazah merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.

Hal itu dibenarkan Ketua RT 07/RW 03, Kelurahan Airmata, Farid Belajam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.

"Betul itu warga saya," kata Farid.

Menurut Farid, keluarga tidak terima pasien tersebut divonis meninggal karena Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/135115778/jenazah-pasien-covid-19-diambil-paksa-di-kupang-ini-langkah-kepolisian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke