Salin Artikel

Wali Kota Kediri Minta Warga Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 450/9/419.033/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tempat Ibadat dan Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Kurban Tahun 1442 H /2021 M di Kota Kediri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana membenarkan adanya surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Abu Bakar.

SE itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

"Betul," jawab Apip Permana saat dikonfirmasi perihal terbitnya edaran tersebut, Senin (19/7/2021).

Surat edaran wali kota tersebut menyatakan, penyelenggaraan takbiran di mushala maupun masjid dilakukan dengan menggunakan audio visual dan tidak mengundang jemaah.

Adapun pelaksanaan takbir keliling dalam bentuk arak-arakan jalan kaki, arak-arakan menggunakan kendaraan, maupun bentuk lainnya ditiadakan.

Begitu juga terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid maupun tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah, juga ditiadakan.

"Takbir dan shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya shalat Idul Adha," demikian isi surat edaran tersebut.

Adapun untuk penyembelihan hewan kurban, wali kota meminta penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).

Jika RPH-R mengalami keterbatasan kapasitas, penyembelihan bisa dilakukan di luar RPH-H dengan ketentuan wajib.

Ketentuan itu yakni mentaati protokol kesehatan, menjaga kebersihan, meminimalisasi jumlah petugas pemotongan, dilakukan di ruang terbuka, serta penggunaan sistem satu orang satu alat.

"Pemeriksaan kesehatan awal yaitu dengan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berqurban di setiap jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)," bunyi kutipan surat edaran itu.

Adapun Dewan Masjid Indonesia Cabang Kota Kediri, Jawa Timur, juga mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha 2021 di rumah saja.

Ketua DMI Cabang Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil mengatakan, pelaksanaan shalat Iedul Adha di rumah diberlakukan bagi masjid yang berada di kawasan zona merah atau terdapat di wilayah karantina.

Selain itu juga pada masjid yang berlokasi di pinggir jalan protokol

"Prinsipnya, shalat Ied di rumah itu untuk masjid-masjid yang berada di pinggir jalan protokol, juga masjid yang lingkungannya ada lockdown," ujar Abu Bakar dihubungi, Senin.

Adapun untuk masjid yang berada di wilayah aman, Abu Bakar yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Kediri ini menambahkan, masih bisa melaksanakan shalat Id, dengan syarat tertentu.

"Untuk wilayah aman, kita harapkan untuk dilaksanakan di beberapa titik (agar ada) penyebaran jemaah. Jangan sampai ada gerombolan yang menyebabkan masalah penyebaran virus," ujarnya.

Mengenai pelaksanaan kurban, pengasuh pesantren Salafiyah Bandar Kidul ini mengatakan, harus dilakukan dengan protokol ketat.

Untuk pembagian daging kurban, kata Abu Bakar, akan di antar ke rumah warga melalui kerjasama dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

"Tujuannya supaya tertib dan tidak ada gerombolan saat pembagian," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/133255578/wali-kota-kediri-minta-warga-takbiran-dan-shalat-idul-adha-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke