Salin Artikel

Senior Ultah, 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras, Viral di Medsos, Diberi Sanksi

KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang pesta minuman keras.

Diketahui, video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji mengatakan, pesat miras itu digelar saat salah satu senior anggota Satpol PP ada yang sedang ulang tahun.

Kata Eman, ada 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman berakohol itu.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.


Diberi sanksi

Eman mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada 28 anggota Satpol PP yang ikut dalam acara itu.

Dijelaskan Eman, 21 orang yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari

Kemudian, 4 anggota Satpol PP lainnya ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," tegasnya.

Atas kejadian itu, Eman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas ulah anggotanya.


Viral di media sosial

Aksi pesta mira sejumlah anggota Satpol Kabupaten Ende sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak terlihat seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakain hitam dan keduanya tidak menggunakan masker.

Sementara ada sejumlah anggota Satpol PP yang duduk bersama sambil minum minuman keras. Salah satu anggota menuangkan miras ke gelas milik salah satu anggota.

Aksi mereka pun menuai kecamatan dari warganet. Pasalnya, mereka harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

 

(Penulis Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/103835078/senior-ultah-28-anggota-satpol-pp-pesta-miras-viral-di-medsos-diberi-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke