Salin Artikel

Ini Sanksi yang Diterima 28 Anggota Satpol PP Ende Setelah Pesta Minuman Beralkohol

Dalam video itu terlihat sejumlah anggota Satpol PP duduk meminum minuman keras yang dituangkan salah satu anggota.

Lalu, ada seorang pria yang memakai seragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.

Video itu diduga diambil di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji mengamini petugas yang terekam dalam video itu adalah anggotanya.

Eman menyebutkan, setidaknya ada 28 anggota Satpol PP Ende yang ikut dalam pesta minuman beralkohol tersebut.

Eman memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Sebanyak 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Eman menambahkan, ada empat anggota yang ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.

Pesta ulang tahun

Eman tak menjelaskan di mana pesta minuman beralkohol itu digelar.

Namun, ia menambahkan, pesta itu digelar karena salah satu petugas sedang ulang tahun.

Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kantor viral di media sosial.

Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Video yang viral di media sosial itu menuai kecamatan warganet. Mereka geram karea Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

(KOMPAS.com/Kontributor Maumere, Nansianus Taris)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/092523078/ini-sanksi-yang-diterima-28-anggota-satpol-pp-ende-setelah-pesta-minuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke