Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Pesan Asep, Pemilik Kedai Kopi Setelah Bebas | Cerita Desy Ratnasari Kena Razia Penyekatan

KOMPAS.com - Setelah menjalani masa hukuman selama tiga hari sejak Kamis (15/7/2021) siang, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang dipenjara selama tiga hari di Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya bebas pada Minggu (18/7/2021)

Selama dikurung di Lapas, Asep mengaku diperlakukan dengan baik sesuai dengan aturan warga binaan lainnya.

Setelah kejadian yang dialaminya, Asep pun berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena hal itu bertujuan bagi kepentingan orang banyak.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desy Ratnasari sempat terkena razia di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam perjalanan menuju Kota Bandung, Jawa Barat.

Namun, saat terkena razia, Desy tidak mengaku sebagai anggota DPR, ia tetap melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alasan Desy tidak mengaku sebagai anggota DPR adalah ingin menunjukkan sikap disiplin dan taat aturan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.

Baca populer nusantara selengkapnya:

Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang menjalani hukuman kurungan selama tiga hari setelah divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat telah bebas pada Minggu (18/7/2021).

Asep mengaku, selama menjalani hukuman di Lapas, ia tidak betah. Namun, karena keputusannya sudah memlilih untuk dipenjara selama 3 hari Asep pun membetahkannya.

"Ya, gak betah sih, siapa yang akan betah dipenjara. Cuma, saya betah-betahin saja," kata Asep seusai keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya pada Minggu.

Kata Asep, selama menjalani hukuman di Lapas, semua orangnya baik, tidak seperti yang ia bayangkan.

"Di Lapas baik-baik orangnya, enggak seperti perkiraan saya seperti di film-film selama ini. Sempat kaget sih awalnya, tapi ke sininya baik-baik saja," ungkapnya.

Setelah kejadian yang dialaminya, Asep pun berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pemerinta karena bertujuan bagi kepentingan orang banyak.

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

"Daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," lanjutnya.

 

Artis sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari menceritakan pengalamannya saat melewati pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandung, Jawa Barat.

Saat diperiksa oleh petugas, Desy tak mengaku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar.

Desy mengatakan, alasan dirinya tidak mengaku sebagai anggota DPR adalah ingin menunjukkan sikap disiplin dan taat aturan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.

"Saya mengajak saudaraku di mana pun berada, mari kita tegakkan kedisiplinan dari diri sendiri. Setelah itu, InsyaAllah pasti ada dampaknya kalau kita berdisplin menjaga saudara keluarga," kata Desy di sela kegiatan vaksinasi gratis, Minggu (18/7/2021) siang.

Desy menambahkan, jika setiap orang telah terbiasa bersikap disiplin, maka laju penyebaran Covid-19 pastinya dapat diredam.

"(PPKM Darurat) mau diperpanjang atau tidak, selama kita masyarakat tidak berdisiplin, tidak melindungi diri, tidak mengikuti aturan, tren penyebaran Covid-19 pasti akan meningkat," ungkapnya.

 

Mayat bayi yang ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal yang terbungkus plastik di saluran irigasi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, ternyata hasil hubungan gelap.

Diketahui, pelaku yang membunuh bayi itu adalah ibu kandungan korban berinisial DN (23), warga Desa Kuwarisan.

Bayi malang itu diduga hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta, berinisial SM (30) Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.

Waka Polres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, mayat bayi itu dibunuh oleh DN setelah dilahirkan.

Korban dibunuh dengan cara disumpal dengan kertas selama kurang lebih 15 menit. Setelah itu, di masukkan ke dalam tas kresek lalu dibunag ke saluran irigasi utara rumahnya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).

Kepada polisi, DN mengaku nekat membunuh bayinya tersebut karena melakukan hubungan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.

Selain itu, dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain, karena itu ia membunuh bayinya karena takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," katanya kepada penyidik.

 

Setelah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Mantan Bupati Karawang Ade Swara menghirup udara bebas.

Anak sulung Ade Swara, Gina Fadlia Swara, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, mengucap syukur karena orangtuanya sudah bebas.

"Alhamdulillah barokallah, hari ini 18 Juli 2021, Papa (Ade Swara) sudah bebas dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Setelah 7 tahun penuh tanpa kurang 1 hari pun," ungkap Gina dalam keterangan teetulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Gina juga memastikan kondisi Ade Swara dan ibunya Nurlatifah, dalam kondisi sehat.

Bahkan di hari-hari pertama keluarga lengkapnya berkumpul kembali, Ade Swara nampak sangat sumringah.

"Alhamdulillah Papa sehat, Bunda sehat, doakan ya, semoga kami sekeluarga sehat selalu. Kita buka lembaran baru. Semoga kedepan Papa tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat Karawang," ungkapnya.

 

Sejumlah formasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, masih minim peminat. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang sama sekali belum ada pelamarnya.

Terkait dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mengisi formasi yang tersedia.

Pihaknya pun mengajak pelamar untuk memanfaatkan sisa waktu untuk segera melengkapi berkas pendaftaran agar seluruh formasi dapat terisi.

"Ini masih empat hari lagi kita akan tunggu sampai waktu pendaftaran selesai, kemungkinan masih banyak yang akan mendaftar," katanya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Namun, lanjutnya, apabila formasi itu tidak ada yang mendaftar, maka tidak ada pegawai bari pada formasi tersebut.

"Ya kalo ngga ada yang daftar berarti kosong," ungkapnya.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Putra Prima Perdana, Irwan Nugraha, Farida Farhan, M Iqbal Fahmi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/062500878/-populer-nusantara-pesan-asep-pemilik-kedai-kopi-setelah-bebas-cerita-desy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke