Salin Artikel

Pesan Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari di Lapas Usai Bebas: Mending Patuhi PPKM Darurat

Dirinya langsung berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan darurat pemerintah ini karena bertujuan bagi kepentingan orang banyak.

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," jelas Asep, kepada wartawan seusai keluar dari gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu pagi.

Asep pun mengaku akan melanjutkan mengelola usahanya kembali tentunya dengan mematuhi aturan selama PPKM Darurat.

Dirinya tak akan mengulangi kesalahan yang dibuatnya karena dengan divonis melanggar PPKM akan lebih memberatkan pelaku usaha itu sendiri.

"Iya, ikuti saja aturan. Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," tambah Asep.

Selama dikurung di Lapas, lanjut Asep, dirinya diperlakukan dengan baik sesuai dengan aturan warga binaan lainnya.

Dirinya pun mengaku sempat disatukan dengan tahanan lainnya, namun saat ruangan sel penuh ditempatkan di ruangan khusus sendirian akhirnya.

"Iah, awalnya saya disatuin sama narapidana lainnya, tapi saat itu juga langsung dipindahkan karena sel itu penuh. Alasan prokes, saya ditempatkan di ruangan lain sendirian sampai bebas hari ini," ujar Asep.

Seusai bebas, dirinya mengaku akan menghabiskan waktu terlebih dahulu dengan keluarga besar di rumah.

Sampai nantinya akan mengelola usahanya kembali secara normal sesuai aturan penerapan PPKM Darurat.

"Alhamdulillah, daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih 3 hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Asep akan menjalani hukuman mulai hari ini di Lapas tersebut setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Asep mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya, dan tidak di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.

"Saya kaget, iah kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Asep merupakan pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, yang lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Sesuai putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani 3 hari kurungan.

Dirinya beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.

Menurut Asep, kedai kopinya terazia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu Pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.

"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," kata Asep. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/18/105435478/pesan-asep-pemilik-kedai-kopi-yang-dipenjara-3-hari-di-lapas-usai-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke