Salin Artikel

Besok, Pemilik Kedai Kopi yang Pilih Dipenjara 3 Hari Akan Bebas, Keluarga Yakin Jadi Pengusaha Sukses

Asep ditahan tiga hari di lapas karena memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Saya sudah dapat konfirmasi bahwa anak saya akan bebas dari lapas besok (Minggu) tanggal 18. Jadi hitungan kurungan harinya per 24 jam. Saya dan keluarga biasa saja, tak akan ada acara penyambutan khusus," ujar Agus Rahman (56), ayah kandung Asep, kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (17/7/2021).

Agus akan menjemput Asep langsung di depan Lapas Kelas II B Tasikmalaya di Jalan Oto Iskandardinata dan langsung membawa pulang anaknya.

"Kami tentunya bahagia karena hukuman yang dijalani anak saya sudah tuntas, beres," ujar Agus.

Setelah anaknya bebas, Agus akan terus mendukung usaha kedai kopi yang dirintis anaknya itu.

Apalagi, selama ini kedai kopi bernama "Look Up" itu memang sudah dikenal oleh para pecinta kopi di wilayah Tasikmalaya.

"Anak saya akan menjalani kehidupan sehari-harinya dan meneruskan usaha yang dirintisnya. Ya, kedai kopi 'Look Up' ini," kata Agus.

Bangga

Meski sedih, Agus mengaku bangga dengan keputusan anaknya karena dinilai bertanggung


jawab.

Hal itu membuat keluarga besar yakin Asepn akan menjadi seorang pengusaha kopi sukes dengan pendirian yang teguh.

"Kita doakan saja dan kami keluarga besar selalu mendukung," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih tiga hari kurungan penjara karena langgar PPKM Darurat.

Sesuai dengan putusan persidangan, Asep djebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Asep memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta ke negara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/17/131131578/besok-pemilik-kedai-kopi-yang-pilih-dipenjara-3-hari-akan-bebas-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke