Salin Artikel

Pakai Baju Tahanan dan Rambut Diplontos, Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Darurat Resmi Dipenjara 3 Hari

KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23) akhirnya resmi menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini bakal dipenjara selama tiga hari, Kamis–Sabtu (15–17/7/2021).

Ia mendatangi lapas pada Kamis siang. Asep lantas mengganti kaus lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan warga binaan lainnya.

Penampilannya juga berbeda. Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos.

Petugas kemudian menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas.

Disel bersama napi lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya Davi Bartian mengatakan, Asep yang merupakan terpidana tindak pidana ringan (tipiring) bakal berada satu sel dengan narapidana (napi) lainnya.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," ujarnya, Kamis.

Davi menuturkan, Asep tidak ditempatkan di sel khusus.

"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," ucapnya.

Dia menambahkan, karena Asep telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, pihak lapas sebagai lembaga warga binaan bakal melakukan pembinaan dengan aturan sama seperti napi lainnya.

"Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas," jelas Davi.

Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek ataupun Polres seperti yang dikiranya.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," tuturnya kepada wartawan sebelum memasuki lapas.

Sementara itu, ayah kandung Asep, Agus Rahman (56), merasa bangga dengan keputusan putranya.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkapnya sewaktu mengantar Asep.

Ia pun menyadari anaknya bersalah melanggar PPKM darurat.

Pasalnya, kafe di lantai 3 rumahnya itu tetap buka melebihi batas waktu. Kedai kopi tersebut juga menerima pembeli makan di tempat.

Pilih dipenjara daripada bayar denda Rp 5 juta

Sebelumnya, berdasarkan vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," sebut hakim persidangan, Abdul Gofur, Selasa (13/7/2021).

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negaranya," tuturnya kepada petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, kala itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika, I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/16/070911978/pakai-baju-tahanan-dan-rambut-diplontos-pemilik-kedai-kopi-pelanggar-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke