Salin Artikel

Awal Mula Pemilik Kedai Kopi Dipenjara 3 Hari di Lapas, Sempat Menolak Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya bernama Asep Lutfi Suparman (23), menjalani tiga hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Ia menjalani hukuman itu setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan akan dibebaskan pada Sabtu (17/7/2021).

Pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, itu mulanya lebih memilih dipenjara selama tiga hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara karena tak memiliki uang sebanyak itu untuk bayar denda dan lebih memilih menjalani subsidernya (memilih dipenjara).

Kala itu pada Selasa (13/7/2021), ia menjalani persidangan virtual juga bersama sembilan pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat, digelar oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan dipimpin hakim Abdul Gofur. 

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Begitu mendengar putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang itu, lalu menentukan pilihan menjalani tiga hari kurungan.

Di depan jaksa, ia lebih memilih menjalani subsidernya dengan tiga hari dipenjara  dengan alasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu untuk membayar denda tersebut. 

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ungkap Asep.

Sebelum persidangan tersebut, kedai kopi yang dimiliki Asep sempat terazia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.

"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," ungkapnya.

Setelah memilih untuk menjalani vonis persidangan dengan sanksi tiga hari kurungan penjara, ia diantar bersama ayah kandungnya, Agus Rahman (56), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, pada Kamis (15/7/2021).

Asep mengaku kaget dengan pilihannya karena ia memperkirakan dirinya akan dipenjara  di Polsek atau Polres. Ia tak menyangka dirinya akan menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," ungkap Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Asep lalu masuk ke Lapas bersama petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat itu telah dipenjara ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya sejak Kamis.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," pungkasnya.

Sementara itu, ayah kandung Asep, Agus Rahman (56) yang ikut mendampingi anaknya di lokasi, tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.

Ia hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya tersebut.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkap Agus Rahman, saat di depan gerbang Lapas.

Ia menyadari bahwa anaknya selama ini telah bersalah melanggar PPKM Darurat, sebab kafe yang berada di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan yang berlaku.

Kendati demikian, ia pun sudah membujuk anaknya berkali-kali untuk membayar denda sesuai vonis hakim demi anaknya. Namun ia tak diperbolehkan oleh anaknya.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja. Kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja daripada dibayarkan ke Negara," ungkap Agus.

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/16/053202178/awal-mula-pemilik-kedai-kopi-dipenjara-3-hari-di-lapas-sempat-menolak-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke