Salin Artikel

Kronologi Pasutri Tepergok Saat Curi Tanaman Hias, Terancam 12 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Warga di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah, digegerkan dengan aksi pencurian tanaman hias, Sabtu (10/7/2021).

Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial AH (27) dan KPA (29).

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, kejadian berawal saat warga sedang melakukan ronda.

Ketika melewati rumah milik Wagiman (48), warga memergoki kedua pelaku sedang mencongkel tanaman hias.

Mengetahui hal itu, warga langsung mengepung pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Namun, bukannya mengakui kesalahan dan menyerahkan diri, pelaku justru mengeluarkan senapan mirip pistol.

Tak hanya menggertak, pelaku bahkan nekat menembakan senapan tersebut ke arah kepala warga.

Mengetahui senapan yang digunakan jenis airsoft gun, pelaku langsung ditangkap warga.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," ujarnya.

Berulang kali

Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sudah berulang kali melakukan aksinya.

Adapun modusnya, berkeliling menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan situasi sepi saat pemberlakuan PPKM Darurat.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain airsoft gun jenis Baretta lengkap dengan pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis aglonema, dan karung tempat menyimpan tanaman hasil curian.

Terancam 12 tahun penjara

Menurut keterangan pelaku, lanjut Pujiono, senjata airsoft gun tersebut dibeli dari situs online.

Adapun alasannya, untuk digunakan menjaga diri.

"Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya, senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) keempat tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis : Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/221502078/kronologi-pasutri-tepergok-saat-curi-tanaman-hias-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke